Artikel
PT. Farash Inarah Radhika Mahaprana (FiRM) telah memiliki izin menjadi Lembaga Penyelenggara Program PBK yang Diakui LSP LSPP






Penyelenggara PBK Tercatat di LSP LSPP sampai dengan Agustus 2025 sebanyak 53. Dengan rincian PBK Non-Bank sebanyak 47 dan PBK Bank sebanyak 6
Realisasi Pelaksanaan PBK PT Farash Inarah Radhika Mahaprana (FiRM) berada pada nomor 15
Selain menjadi pengajar Dr. Ferry Idroes juga membuat buku yang berjudul Panerapan Manajemen Risiko Perbankan
Pertanyaan Umum
Apa layanan yang disediakan?
Kami menyediakan pelatihan, bimbingan, dan konsultansi untuk perbankan di Indonesia.
Bagaimana cara menghubungi kami?
Apa visi perusahaan kami?
Siapa yang dapat menggunakan layanan ini?
Apakah ada biaya untuk konsultasi?
Anda dapat menghubungi kami melalui email atau formulir kontak di situs web.
Visi kami adalah meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan perbankan di Indonesia secara berkelanjutan.
Layanan kami terbuka untuk semua jenis bank, termasuk bank negeri dan swasta.
Biaya konsultasi tergantung pada jenis layanan yang Anda pilih.